Pembatasan BBM Subsidi Tuai Polemik, Akankah Tepat Sasaran?

Ilustrasi SPBU. (Antara)

Editor: Dera - Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:30 WIB

Sariagri - Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar subsidi, agar pemilik kendaraan penikmat BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak dan sudah daftar di situs subsiditepat.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina.

Namun kebijakan program subsidi tepat tersebut ternyata menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, masyarakat seakan masih mempertanyakan apakah program tersebut menjamin tepat sasaran dan tak over kuota? 

Perpres BBM Bersubsidi

Oleh karena itu, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini diharapkan membawa perubahan signifikan atas distribusi BBM bersubsudi yang kini bermasalah dan langka di sebagian daerah. Revisi harus memperjelas alokasi, distribusi, dan penetapan harga  di tingkat pengecer.

Dengan kepastian tersebut, dunia usaha juga punya kepastian berusaha. Dan pada akhirnya, BBM subsidi bisa diakses oleh kelompok yang berhak dengan tepat sasaran. 

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar revisi peraturan terkait penggunaan BBM subsidi dikaji sebaik mungkin. Ia meminta agar aturan terbaru nanti mengenai Pertalite dan Solar bersubsidi yang sedang disusun pemerintah harus menjamin bahwa subsidi BBM diberikan secara tepat sasaran. Di mana di dalamnya mengatur kriteria kendaraan yang nantinya dilarang menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. 

Penggunaan BBM Subsidi Over Kuota 

Tingginya konsumsi Pertalite pada triwulan I tahun 2022 yang melebihi kuota juga dinilai menjadi masalah baru lantaran menyebabkan kelangkaan BBM subsidi di sejumlah daerah, sehingga merugikan masyarakat. 

Konsumsi BBM bersubsidi yang melebihi kuota memunculkan dugaan sejumlah pihak akan adanya perubahan pola konsumsi dan BBM kadar oktan atau research octane (RON) 92 jenis Pertamax ke Pertalite. Kendaraan yang seharusnya tidak mendapatkan BBM bersubsidi kini banyak beralih menggunakan Pertalite karena kenaikan harga minyak dunia buntut konflik global.

Pembatasan BBM subsidi pun dinilai penting karena bisa mencegah jebolnya kuota BBM subsidi yang lebih besar. Oleh karena itu pemberian subsidi di tengah ancaman krisis global harus dilakukan secara cermat agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan berdasarkan asas keadilan. Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina melalui sub holding nya PT. Pertamina Patra Niaga/PPN (C&T) berupaya melakukan pengendalian konsumsi BBM subsidi itu melalui aplikasi MyPertamina.

Pro Kontra MyPertamina

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebut penggunaan MyPertamina bisa efektif mengendalikan subsidi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mampu untuk membeli BBM nonsubsidi yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya,
Strategi digitalisasi melalui aplikasi yang dilakukan pertamina positif untuk bank data.

Namun di sisi lain, sejumlah konsumen BBM bersubsidi mengemukakan bahwa aplikasi MyPertamina untuk pendaftaran BBM bersubsidi cukup menyulitkan karena banyaknya data pribadi yang harus diisi, serta dokumen kelengkapan yang harus disiapkan.

Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi Tuai Polemik, Akankah Tepat Sasaran?
Jemput Bola, Pertamina Daftarkan 150 Kendaraan Bersubsidi

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta pemerintah tidak mempersulit masyarakat kecil mendapatkan haknya. Secara prinsip pihaknya setuju kebijakan pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran. Mengingat anggaran pemerintah saat ini terbatas karena tekanan harga migas dunia. Terlebih lagi memang sudah sepantasnya negara tidak mensubsidi BBM untuk mobil dan motor mewah.

Namun demikian, dalam implementasinya nanti masyarakat yang kurang mampu seperti petani, nelayan, serta pelaku UMK tidak dibebankan lagi dengan tata-cara pembelian BBM yang sulit. Selain itu juga, pihaknya juga meminta pemerintah mengawasi secara ketat penyaluran BBM subsidi dan menindak tegas jika ada penyelewengan.