Bolehkah Harga BBM Naik Turun? Ini Penjelasannya

Editor: Putri - Rabu, 3 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Sariagri - Hari ini, Rabu (3/8/2022), PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga tiga bahan bakar minyak (BBM). Ketiga BBM tersebut adalah Pertamax turbo, Dexlite dan Pertamina Dex. Sebelumnya harga ketiga BBM mengalami kenaikan pada 10 Juli 2022.
Di DKI Jakarta, harga Pertamax Turbo naik dari Rp16.200 per liter menjadi Rp17.900. Sementara Dexlite naik dari Rp15.000 per liter menjadi Rp17.800 per liter. Pertamina Dex naik dari Rp16.500 per liter menjadi Rp18.900 per liter.
Menurut situs web resmi Pertamina, kenaikan harga BBM ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sementara untuk harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax tidak mengalami kenaikan, di mana harga tersebut berkisar antara Rp12.500-Rp12.750 per liter. Harga BBM Subsidi jenis Pertalite juga berada di harga Rp7.650 per liter.
Langgar UUD 1945?
Kenaikan BBM pernah dipermasalahkan dan dianggap melanggar UUD 1945. Pada 2003, Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Yayasan 324, Solidaritas Nusa Bangsa dan Serikat Pekerja Pertamina, mengajukan judicial review Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lembaga tersebut memohon Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh materi Undang-Undang Migas 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut para pemohon, UU Migas 2001 bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 33. Ayat (2) dan (3) pasal ini menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
UU Migas 2001 ini juga dinilai memiliki filosofi meliberalisasi sektor minyak dan gas bumi Indonesia. Kemudian menurut MK, seharusnya negara terlebih dahulu mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang kekurangan. Setelah itu, mengatur harga pasar.
"Seharusnya harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar," mengutip pernyataan MK.
Baca Juga: Bolehkah Harga BBM Naik Turun? Ini PenjelasannyaCatat! Mobil Mewah Dilarang Gunakan Pertalite
Masih menurut MK, pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan banyak hal dalam menetapkan kebijakan harga termasuk harga yang ditawarkan oleh mekanisme pasar
Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Migas (Fortas-MPM) saat itu menilai UU Migas 2001 merupakan cerminan wahana neo-kolonialisme.