Subsidi Energi Membengkak, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Risiko APBN

Editor: Yoyok - Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Sariagri - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan kebijakan mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang diperkirakan bakal mengalami tekanan, lantaran nilai subsidi energi pada tahun depan diproyeksikan membengkak.
Said menyebutkan, pada Juni dan Juli 2022, sejumlah lembaga energi nasional maupun internasional telah merilis proyeksi harga, volume produksi dan permintaan energi global di 2023.
"SKK Migas memperkirakan, harga minyak di 2023 masih berada di level 100 dolar AS per barel," ujar Said di Jakarta, Jumat (12/8).
Dia menilai, tingginya harga minyak bumi tersebut dipengaruhi oleh konflik antara Rusia dan Ukraina yang belum mereda. Selain itu, lanjut Said, perbaikan ekonomi di masa pandemi Covid-19 telah membuat permintaan minyak dunia mengalami peningkatan.
Said menyampaikan, Badan Energi Internasional (IEA) melaporkan bahwa permintaan minyak global diperkirakan mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 persen ke rekor tertinggi 101,6 juta barel per hari (bph) di 2023. Sedangkan, OPEC + menyatakan, suplai minyak global akan naik ke level 100-102 juta barel per hari.
"Dengan mempertimbangkan forecasting berbagai lembaga kredibel terhadap volume produksi dan harga minyak bumi dunia, tampaknya kita akan mengalami situasi yang kurang lebih hampir sama dengan tahun ini terkait minyak bumi dunia," papar Said.
Pada tahun ini, APBN menghadapi beban berat subsidi energi, akibat kenaikan harga minyak bumi dunia. "Kita menambahkan alokasi subsidi energi sebesar Rp74,9 triliun dari plafon awal sebesar Rp134 triliun (Rp77,5 triliun LPG dan BBM serta listrik Rp56,5 triliun)," tuturnya.
Selain itu, ada tambahan alokasi pembayaran kompensasi BBM dan listrik sebesar Rp275 triliun dari semula hanya Rp18,5 triliun. Tambahan kompensasi itu diperuntukkan bagi kompensasi BBM sebesar Rp234 triliun dan listrik senilai Rp41 triliun.
Bahkan, pemerintah harus melunasi biaya kompensasi energi tertanggung di 2021 mencapai Rp108,4 triliun, dengan rincian sebesar Rp83,8 triliun untuk BBM dan senilai Rp24,6 triliun untuk listrik.
"Selain persoalan harga minyak bumi di tahun depan yang diperkirakan akan tetap tinggi, potensi beban subsidi akan bertambah jika melihat tren konsumsi BBM dan listrik yang akan naik, seiring dengan terus membaiknya keadaan ekonomi domestik," ungkap Said.
Gap Harga BBM
Dia menyatakan, gap harga yang cukup senjang antara Pertalite dan Pertamax berpeluang besar terjadinya migrasi konsumsi ke Pertalite, sehingga kebutuhan konsumsi terhadap Pertalite akan semakin meningkat. "Secara alamiah, konsumsi Pertalite cenderung terus naik," ucapnya.
Pada 2017, konsumsi Pertalite sebanyak 14,5 juta kiloliter, sedangkan di 2018 mencapai 17,7 juta kiloliter dan pada 2019 menjadi 19,4 juta kiloliter. Namun pada 2020, menurun menjadi 18,1 juta kiloliter karena adanya kondisi pandemi Covid-19, meski pada 2020 kembali naik menjadi 23 juta kiloliter dan per Juni 2022 sudah tercatat sebanyak 14,2 juta kiloliter.
"Mempertimbangkan perkiraan ke depan dan tren konsumsi BBM kita selama ini, maka sebaiknya pemerintah segera membuat berbagai kebijakan untuk mengantisipasi tekanan terhadap APBN pada sisi subsidi energi untuk tahun 2023," tegas Said.
Dia menegaskan, seharusnya pemerintah segera mereformasi kebijakan subsidi energi, dengan mengubah kebijakan subsidi yang semula berbasis komoditas menjadi berorientasi pada individu. Selama ini tabung LPG subsidi diperjualbelikan bebas bersamaan dengan LPG non-subsidi dengan selisih harga yang jauh.
"Subsidi listrik justru diterima oleh kelompok yang tergolong mampu secara ekonomi. Ironisnya, hanya 26 persen kelompok miskin dan rentan yang menikmati subsidi listrik. Hal ini terjadi karena sebagian rumah tangga kaya masih menggunakan konsumsi listrik 900 VA," ujar Said.
Upaya lain untuk mengantisipasi tekanan terhadap APBN 2023, ungkap Said, pemerintah perlu secara perlahan menaikkan harga BBM, LPG dan tarif listrik bersubsidi. Namun saat harga energi rendah, pemerintah juga harus menurunkan harga BBM, LPG, dan tarif listrik.
"Kebijakan seperti ini pernah kita lakukan beberapa tahun lalu dan masih sangat relevan digunakan sebagai skema untuk menyeimbangkan kekuatan fiskal APBN ," ucapnya.
Baca Juga: Subsidi Energi Membengkak, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Risiko APBNAnggaran untuk ‘Shock Absorber’ Rakyat Capai Rp221 Triliun per Juli 2022
Selain itu, tegas Said, pemerintah harus melakukan renegosiasi kontrak pembelian minyak bumi untuk mendapatkan harga yang lebih ekonomis, mendorong peningkatan investasi pada sektor hulu migas agar hasil minyak bumi tidak bertumpu pada sumur-sumur lama, termasuk konsisten menjalankan target Refinery Development Master Plan dan meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah hingga 2 juta barel per hari.
Kedisiplinan pada target ini perlu kita dapatkan mengingat tren kedepan sebagaimana trajektori energi yang dirumuskan oleh Kementerian ESDM menunjukkan tren impor minyak mentah, BBM, LPG dan Listrik kedepan terus meningkat.