Pengumuman! Ojol Bakal Terima BLT BBM, Berapa Nilainya?

Penulis: Rashif Usman, Editor: Reza P - Kamis, 29 September 2022 | 12:45 WIB
Sariagri - Pemerintah telah merealisasikan penyaluran bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) sebesar 95,9 persen dari target yang sudah ditetapkan. Pemberian BLT BBM ini ternyata tidak hanya diberikan kepada masyarakat secara umum, namun ada sejumlah golongan masyarakat yang juga menerima bantuan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022, masyarakat yang dimaksud adalah angkutan umum, ojek online hingga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Aturan tersebut berkaitan dengan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, program ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum (DAU) senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, nelayan, dan UKM. Kendati demikian, besaran bantuan yang akan diberikan nilainya lebih besar hingga mencapai Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Pengumuman! Ojol Bakal Terima BLT BBM, Berapa Nilainya?Penumpang TransJakarta Meningkat Pasca Kenaikan Harga BBM
Cek Syarat Penerima BLT BBM
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat
Cek Syarat Penerima BLT UMKM/BPUM 2022
- Silahkan akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser.
- Isi NIK dan Kode Verifikasi.
- Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.
- Silahkan isi kolom formulir yang tersedia, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten,
- Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
- Isi kode verifikasi.
- Setelah itu akan muncul nomor referensi (WAJIB DISIMPAN).
- Nasabah tinggal mendatangi UKO sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.
- Jika jadwal terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang seperti yang sudah dijelaskan.