Pembelian BBM Subsidi Gunakan QR Code Akan Diuji Coba

Editor: Tatang Adhiwidharta - Senin, 23 Januari 2023 | 21:30 WIB
Sariagri - PT Pertamina (Persero) memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan. Dimana perusahaan plat merah itu akan menguji coba full cycle, secara menyeluruh di wilayah Bengkulu.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyebut pelaksanaan uji coba untuk wilayah Bengkulu ini pada 6 Februari 2023. Selain itu, kata Nikho, saat ini sedang mempersiapkan sarana dan prasarana dalam mendukung program Subsidi Tepat.
“Sosialisasi program ini juga terus kami lakukan, baik melalui Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi, Organda, Hiswana Migas serta masyarakat Bengkulu," kata Nikho, Senin (23/1/2023).
Subsidi tepat sasaran pada jenis BBM Solar Subsidi dan Pertalite, jelas Nikho, sebagai salah satu upaya untuk melindungi hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi.
Di mana uji coba full cycle ini, lanjut Nikho, untuk mendorong implementasi penggunaan QR Code pada program subsidi tepat, pembelian BBM Solar subsidi dan Pertalite.
“Untuk dapat membeli BBM bersubsidi, pelanggan tentunya harus sudah terdaftar di website Subsidi Tepat dan memiliki kode QR untuk kendaraan. Nantinya kode QR ini yang akan digunakan dalam melakukan transaksi,"papar Nikho.
Pendaftaran program subsidi tepat, terang Nikho, masih terus dibuka, bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya, sebagai penerima BBM Subsidi dapat melalui online di website subsiditepat.mypertamina.id secara langsung.
“Pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina. Selain itu pendaftaran dapat juga dilakukan di SPBU Pertamina,” ujar Nikho.
Ketentuan terkait peruntukan dalam pembelian BBM Subsidi tersebut, sambung Nikho, telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca Juga: Pembelian BBM Subsidi Gunakan QR Code Akan Diuji CobaKok Aplikasi MyPertamina Belum Banyak Digunakan Masyarakat?
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Berdasarkan regulasi tersebut untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4
“Serta 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih. Sedangkan untuk BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari,” pungkas Nikho.