Melihat Terangnya Jalan Energi Baru Terbarukan di RI

Editor: Tatang Adhiwidharta - Senin, 30 Januari 2023 | 21:30 WIB
Sariagri - Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca dan konsumsi bahan bakar fosil guna menanggulangi perubahan iklim. Berbagai kebijakan dilakukan, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada tahun 2025 paling sedikit 23 persen dan 31 persen pada tahun 2050.
Indonesia, sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah dan bentang alam yang sangat luas memiliki potensi EBT yang sangat besar sebagai sumber energi yang bersih, atau biasa juga disebut energi hijau.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, total potensi energi terbarukan yang bersumber dari tenaga air, panas bumi, bioenergi, surya, angin dan energi laut sebesar 442 GW bisa digunakan untuk pembangkit listrik.
Lantas pemanfaatan EBT untuk pembangkit listrik tahun 2018 baru sebesar 8,8 GW atau 14 persen dari total kapasitas pembangkit listrik (fosil dan nonfosil) yaitu sebesar 64,5 GW.
Minimnya pemanfaatan EBT untuk tenaga listrik disebabkan masih relatif tingginya harga produksi pembangkit berbasis EBT. Hal ini sulit bersaing dengan pembangkit fosil terutama batu bara.
Selain itu, kurangnya dukungan industri dalam negeri terkait komponen pembangkit energi terbarukan (EBT). Bahkan masih sulitnya mendapatkan pendanaan berbunga rendah juga menjadi penyebab terhambatnya pengembangan energi baru dan terbarukan.
Demi mewujudkan target tersebut, dalam 10 tahun terakhir pemerintah telah berupaya menyediakan energi listrik yang lebih bersih, mulai dari menyediakan pembangkit listrik yang bersumber dari EBT, mengenalkan teknologi Clean Coal Technology (CCT).
Pemerintah bahkan sampai mengenalkan pembangkit Variable Renewable Energy (VRE) yang memiliki karakteristik intermittent, dengan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 13 September 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik menjanjikan pemberian insentif perpajakan kepada badan usaha yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik. Syaratnya, pembangkit listrik yang dikembangkan tersebut harus memanfaatkan energi baru dan terbarukan.
Adapun insentif perpajakan atau insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik dengan energi baru terbarukan antara lain fasilitas pajak penghasilan, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor serta fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Presiden Jokowi juga memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk memberikan dukungan pemberian insentif fiskal sesuai dengan Peraturan Presiden tersebut.
Guna mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut menteri atau kepala lembaga dan pemerintah daerah terkait telah diinstruksikan untuk segera menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama satu tahun setelah Peraturan Presiden mulai berlaku.
Sejalan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, Menkeu Sri Mulyani dalam rapat paripurna di DPR RI mengungkapkan salah satu fokus kebijakan fiskal di tahun 2023. Strategi yang ditempuh untuk memfokuskan anggaran yaitu mendorong pembangunan ekonomi hijau.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan terutama di bidang penyediaan energi hijau.
Baca Juga: Melihat Terangnya Jalan Energi Baru Terbarukan di RIWaduh, Ada Liberalisasi di Rancangan UU Energi Baru Terbarukan
Adanya dukungan pemerintah melalui insentif perpajakan penyediaan EBT yang mulanya terkendala tingginya harga produksi pembangkit diharapkan bisa dilakukan dengan harga yang lebih kompetitif, sehingga masyarakat umum tidak terbebani dengan tarif listrik.
Dengan adanya insentif perpajakan, ini akan mendorong pengembangan listrik energi terbarukan diharap bisa memberikan multipplier effect ke berbagai sektor. Apalagi daerah yang masih kekurangan pasokan listrik, bahkan mendorong pertumbuhan di sektor industri sampai menciptakan kesempatan kerja.