Soa Larangan Ekspor Tembaga, DPR: Jokowi Harus Punya Sikap, Jangan Galau!

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (dpr.go.id)

Editor: Dera - Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:00 WIB

Sariagri - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pemerintah belum satu suara terkait rencana pelarangan ekspor tembaga dan emas yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Buktinya hingga Kamis (16/2/2023) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Erlangga Hartarto, mengatakan kebijakan itu belum final dan masih akan dikaji lebih jauh terkait dampak penerapannya.

Menurut Mulyanto, Jokowi harus pede menetapkan kebijakan pelarangan ekspor ini. Sebab hal itu amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Minerba yang harus dilaksanakan paling lambat Juni 2023.

“Sebagai kepala pemerintahan Jokowi harus punya sikap yang mantap dalam menetapkan satu kebijakan. Ia tidak boleh galau ketika ada penentangan dari pembantunya. Presidennya kan Jokowi. Dia yang punya kewenangan menetapkan kebijakan. Para menteri harusnya patuh dan melaksanakan kebijakan yang presiden tetapkan, bukan malah menentang,” kata Mulyanto, Jumat (17/02).

Pihaknya menambahkan pemerintah harus komit pada program pengelolaan sumber daya alam untuk mensejahterakan rakyat seperti yang diatur dalam Undang-Undang.

“Pemerintah jangan mau tunduk dan mudah diatur oleh investor. Sebab negara akan kacau bila pemerintah mudah diatur dan ditakut-takuti oleh segelintir investor,” ungkapnya, seperti dilansir Fraksi PKS.

Mulyanto melihat saat ini ada gerakan dari kelompok tertentu yang berupaya menggagalkan niat pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor tembaga.

“Hingga kemarin saja muncul opini dari pihak tertentu yang ingin menakut-nakuti pemerintah. Mereka mengatakan kebijakan pelarangan ekspor tembaga itu belum bisa dilaksanakan karena industri lokal belum siap menyerap produk hilir mineral,” ujar Mulyanto.

Kelompok ini menyebut kebijakan pelarangan ekspor tembaga akan mematikan tambang dan industri mineral. Para pekerja tambang dan industri mineral akan kehilangan pekerjaan serta akan terjadi kemerosotan penerimaan negara dari royalti dan bea keluar ekspor mineral.

Keberatan-keberatan tersebut disampaikan oleh pengusaha, Kadin, BUMN Mind-ID, bahkan menteri koordinator pemerintahan Jokowi sendiri. Modusnya mirip dengan saat ketika presiden ingin membuat kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya.

“Presiden jangan diam menyikapi gerakan penolakan ini. Sebab kalau presiden tidak tegas dalam urusan tata kelola mineral, lama-lama potensi sumber daya alam hanya bisa dinikmati oleh para pengusaha," pungkasnya.

Baca Juga: Soa Larangan Ekspor Tembaga, DPR: Jokowi Harus Punya Sikap, Jangan Galau!
Soal Perpanjangan Izin Usaha, DPR: Presiden Jangan Lembek Hadapi Freeport

"Kekayaan alam Indonesia akan habis dijual mentah-mentah keluar negeri oleh pengusaha yang serakah. Tidak tersisa kekayaan untuk anak-cucu kita sedikit pun. Tidak ada peningkatan nilai tambah dalam negeri, tidak terjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja, tidak terjadi peningkatan devisa dan PAD bagi daerah, tidak ada efek ganda bagi masyarakat sekitar. Inilah yang kita sebut kutukan SDA selama ini,” tegas Mulyanto.

Untuk diketahui, diberbagai kesempatan Presiden Jokowi mengatakan akan melarang ekspor emas dan tembaga pada bulan Juni 2023. Hal tersebut diambil sesuai amanat UU No. 3/2022 tentang Minerba khususnya pasal 170A.