Berita Energi - Pemerintah menerima masukan dari sejumlah asosiasi terkait RUU EBT.
SariAgri - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Dengan adanya UU EBT, maka iklim investasi di sektor energi baru terbarukan di Tanah Air bisa menjadi lebih menarik.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan aturan terkait program energi baru terbarukan sebenarnya telah diakomodasi dalam peraturan yang telah ada saat ini. Ia mencontohkan, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Sayangnya dengan peraturan tersebut, capaian EBT saat ini masih jauh dari target, yakni baru mencapai 11,5 persen hingga 2020. Adapun tambahan kapasitas dalam lima tahun terakhir baru sekitar 500-600 mega watt (MW) per tahun. Sedangkan untuk mencapai target 23 persen pada 2025 harus bertambah 2.000-3.000 MW per tahun.
"Jadi aturan EBT sudah ada dan sudah jalan, dan sekarang menjadi upaya bersama untuk percepatannya, melalui UU EBT," kata Dadan, Senin (22/2/2021).
Dadan juga mengatakan pemerintah menerima masukan dari sejumlah asosiasi terkait RUU EBT. Mereka mengharapkan, adanya UU EBT bisa membuat iklim investasi menjadi lebih baik.
"Secara umum yang diminta badan usaha yaitu iklim investasi yang lebih baik. Perlu transformasi seperti apa nanti supaya terjadi percepatan pelaksanaannya," paparnya.
Baca Juga: Kanopi Tenaga Surya, Solusi Pengisian Mobil Listrik di Desa
Strategi Pertamina untuk Jadi 'Raja' EBT di Indonesia
Melihat capaian bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) yang baru 11,5%, menurutnya diperlukan transformasi, agar terjadi percepatan dari sisi pelaksanaannya.
"Ini yang diminta stakeholders (para pemangku kepentingan). Dengan upaya sekarang, UU Cipta Kerja dan regulasi yang disusun pemerintah, ini menjadi upaya transisi kalau RUU EBT bisa segera disahkan oleh DPR dan Presiden," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, menilai EBT merupakan sebuah keniscayaan. Indonesia dianugerahi berbagai sumber EBT yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
"Jadi kita ingin EBT bisa dimanfaatkan. RUU EBT sekarang jadi inisiatif DPR. Sebelum menyusun, kami panggil beberapa stakeholder, asosiasi dan lainnya," katanya.
Kardaya menegaskan bahwa EBT harus terus didorong. Karena itum ia mengarapkan agar RUU EBT ini bisa berjalan sesuai dengan harapan. Tidak seperti UU Cipta Kerja yang ditargetkan bisa meningkatkan investasi, namun malah bagi SKK Migas UU Cipta Kerja membuat investasi migas menjadi tidak kondusif.
"Investasi di Migas jadi tidak kondusif, karena kepastian hukum nggak ada. Kita lihat kalau UU ini (RUU EBT) tidak bertentangan dengan cita-citanya, kalau bisa dorong pemanfaatan,"pungkas fraksi Partai Gerindra tersebut.