Pemerintah Resmi Naikkan Harga Bahan Bakar Gas Jadi Rp4.500 per Liter

Pom pengisian bahan bakar gas (ESDM)

Penulis: Rashif Usman, Editor: Reza P - Senin, 9 Mei 2022 | 11:20 WIB

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa harga jual Bahan Bakar Gas atau BBG di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) ini ditetapkan menjadi Rp 4.500 per liter setara premium (lsp).

Adanya Kepmen ESDM 82/2022,  maka Kepmen ESDM Nomor 2932 tahun 2010 sudah tak berlaku lagi. Artinya, ketentuan harga jual bahan bakar gas senilai Rp 3.100 per lsp itu sudah tidak diterapkan lagi.

Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed naturan gas (CNG). Bahan bakar ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

“Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian bahan Bakar gas di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak," tulis aturan tersebut.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan monitoring dan pengaawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual Bahan Bakar Gas untuk transportasi. Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 2022.